Rabu, 12 Mei 2010

Relasi Islam dan Negara

Oleh: Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy, Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI

http://www.mediaumat.com.Pada dasarnya, Islam tidak pernah mempertentangkan negara dengan agama (Islam), atau memisahkan urusan agama dari urusan negara, atau sebaliknya. Negara adalah instrumen syar'iy yang ditetapkan syariat Islam untuk menerapkan Islam secara menyeluruh di dalam negeri dan menyebarkan Islam ke luar negeri dengan dakwah dan jihad. Imam Ibnu Taimiyyah menggambarkan relasi agama Islam dengan negara sebagai berikut, "Wajib diketahui bahwa adanya kepemimpinan (negara) yang bertugas mengatur urusan rakyat termasuk kewajiban yang paling agung. Bahkan urusan agama dan dunia tidak akan pernah tegak tanpa adanya kepemimpinan (negara)." [Imam Ibnu Taimiyyah, As Siyaasatu Asy Syar'iyyah, juz 1, hal. 168]

Pandangan Islam terhadap negara, tentu saja berbeda dengan paham sekulerisme yang berusaha memisahkan agama dari wilayah negara dan publik; atau berusaha meminimalisasi campur tangan negara terhadap urusan-urusan publik dan individu. Menurut Islam, negara harus berdiri di atas akidah Islam dan bertugas mengatur seluruh urusan rakyat hanya dengan syariat Islam. Negara bertanggung jawab sepenuhnya dalam hal pengaturan urusan rakyat, baik urusan privat maupun publik. Misalnya, negara bertanggung jawab sepenuhnya terha-dap penjagaan akidah umat dengan cara menegakkan sanksi hukuman mati bagi seorang Muslim yang murtad dari Islam atau berusaha menyebarkan paham sesat yang menyimpang dari pokok akidah Islam, semacam liberalisme, pluralisme, sekulerisme, demokrasi, dan paham-paham sesat lainnya.

Di dalam Kitab al-Watsaaiq al-Siyaasiyyah li al-'Ahd al-Nabawiy wa al-Khulafaa' al-Raasyidiin, dituturkan bahwa Abu Bakar ra mengutus beberapa orang shahabat untuk memerangi orang-orang yang murtad dari Islam; di antaranya adalah orang-orang yang mengaku diri-nya sebagai Nabi dan Rasul, para penolak zakat, dan lain sebagainya. Abu Bakar mengangkat Khalid bin Walid untuk memerangi Thulaihah bin Khuwailid, dan Malik bin Nuwairah (penolak kewajiban zakat) di Bathaah. Beliau mengangkat 'Ikrimah bin Abi Jahal untuk memerangi Musailamah al-Kadzdzab di Yamamah. Beliau juga mengangkat Muhajir bin Abi Umayyah untuk memerangi al-'Ansiy; melindungi penduduk Yaman dari Qais bin Maksyuuh; dan memerangi Bani Kindah di Hadlramaut. Beliau juga mengutus Khalid bin Sa'id bin al-'Ash ke Yaman dan al-Hamqatain di daerah Masyaarif al-Syam. Beliau mengirim 'Amru bin 'Ash untuk memerangi kaum murtad di Bani Qudlaa'ah, Wadi'ah, dan al-Harits. Beliau mengangkat Hudzaifah bin Mihshan al-Ghalfaaniy untuk memerangi kaum murtad di Daba yang terletak di 'Amman. Beliau mengutus 'Urfajah bin Hartsamah untuk memerangi kaum murtad di Mahrah. Beliau mengangkat Suwaid bin Muqarrin untuk memerangi kaum murtad di Tihamah, Yaman. Beliau juga mengirim al-'Ila' al-Hadlramiy untuk memerangi kaum murtad di Bahrain. [Mohammad Hamidullah, al-Watsaaiq al-Siyaasiyyah li al-'Ahd al-Nabawiy wa al-Khulafaa' al-Raasyidiin, hal. 338-339]

Dalam perspektif Islam, negara diposisikan sebagai institusi pengatur seluruh urusan rakyat dengan syariat Islam. Pandangan semacam ini, tentu saja berbeda dengan pandangan kaum sekuler-liberalis yang memosisikan ne-gara hanya sebagai alat untuk menjaga kepentingan individu, sehingga negara hanya dibutuhkan ketika ada konflik antar individu-individu di tengah-tengah ma-syarakat. Islam menjadikan negara seba-gai satu-satunya institusi yang berhak dan berwenang mengatur urusan-urusan rakyat, baik dalam negeri maupun luar negeri. Atas dasar itu, Islam telah mela-rang seorang individu menguasai aset-aset kepemilikan umum, atau menyebar-kan pemikiran, paham, dan gagasan yang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam. Negaralah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset-aset milik umum untuk sebesar-besarnya kesejah-teraan rakyat, serta pengaturan urusan-urusan rakyat di dalam negeri.

Dalam konteks pengaturan urusan dalam negeri, negara Islam akan mele-galisasi hukum syariat untuk mengatur interaksi-interaksi yang ada di tengah-tengah masyarakat. Legalisasi hukum ini diperlukan karena, dalam konteks ter-tentu, seorang kepala negara (khalifah) tidak mungkin bisa melaksanakan tugas pengaturan urusan rakyat tanpa adanya legalisasi hukum (tabanniy). Sementara itu, pendapat mujtahid dalam berbagai macam urusan masyarakat sangatlah beragam. Oleh karena itu, seorang Khalifah harus mengadopsi salah satu pendapat hukum dari pendapat-pen-dapat hukum yang digali oleh para mujtahid, agar ia bisa melaksanakan tugas ri'ayah. Misalnya, para khalifah dari kalangan Bani 'Abbasiyyah melegalisasi pendapat-pendapat hukum dari kalang-an ulama Hanafiyah sebagai hukum negara yang berlaku impersonal. Walau-pun harus ada legalisasi hukum syariat, namun khalifah-khalifah Islam di sepan-jang sejarah Islam tidak pernah berusaha menghambat atau memberangus pen-dapat-pendapat hukum lain yang berbeda dengan pendapat hukum yang diadopsi oleh negara, selama pendapat tersebut tidak menyimpang dari Islam. Bahkan para khalifah membiarkan pendapat-pendapat tersebut berkembang dan disebarkan di tengah-tengah masyarakat. Atas dasar itu, walaupun pada masa kekhilafahan Abbasiyyah, negara meng-adopsi madzhab Hanafiy, akan tetapi madzhab-madzhab fikih lain, seperti madzhab Syafi'iy, Maliki, dan Hanbali tetap bisa berkembang dan diajarkan di tengah-tengah masyarakat.

Namun, jika adanya legalisasi hukum syariat oleh negara justru menim-bulkan bahaya bagi kesatuan umat Islam, terutama dalam masalah cabang akidah, aliran kalam, atau masalah hukum-hukum privat, seperti tatacara shalat, zakat, dan lain-lain; negara disarankan tidak mele-galisasi hal-hal tersebut. Sebab, sejarah telah membuktikan bahwa ketika khali-fah-khalifah pada masa Al Makmun melegalisasi aliran kalam Mu'tazilah dan memaksa setiap orang mengikuti aliran kalam Mu'tazilah, muncullah fitnah dan madlarat di tubuh kaum Muslim.


Khatimah

Adanya negara dan pengaturan urusan rakyat (siyasah) merupakan konsekuensi logis dari penerapan hukum, pemenuhan serta penjagaan terhadap hak-hak rakyat. Dengan kata lain, kete-raturan masyarakat akan terwujud jika di tengah-tengah mereka ada sebuah institusi yang dipatuhi untuk mengatur urusan-urusan mereka. Kita tidak akan bisa membayangkan apa jadinya jika di tengah-tengah masyarakat tidak ada pihak yang mengatur dan ditaati untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di antara mereka. Yang terjadi pastilah anarki, penindasan yang kuat atas yang lemah, ketidakteraturan, dan ber-lakunya hukum rimba. Sebaliknya, masya-rakat akan teratur jika di tengah-tengah mereka ada institusi yang bisa menjaga hak-hak mereka, serta mengatur urusan-urusan mereka dengan aturan-aturan yang terbaik.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa gagasan pemisahan urusan agama dari negara, dan minimalisasi peran dan cam-pur tangan negara terhadap urusan rakyat adalah gagasan barbar yang membaha-yakan umat manusia, dan bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam. Walhasil, umat Islam harus bersatu untuk melawan dan melenyapkan gagasan tersebut, dengan cara berjuang ber-sama-sama menegakkan kembali Khilafah Islamiyyah. Wallahu A'lam Bish Shawab. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar